Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi keharusan pada sebuah lembaga keuangan Syariah yang sesuai dengan Surat Keputusan DSN-MUI No. 3 Tahun 2000 yang berkaitan dengan penetapan anggota DPS yang menjadi pengawas di sebuah Lembaga Keuangan Syariah dan pada tahun 2004 Menteri Koperasi dan UKM mengeluarkan Surat Keputusan No. 91/KEP/M.KUM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Dalam SK ini mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah merupakan salah satu syarat Koperasi Jasa Keuangan Syariah, sehingga pada setiap kegiatan syariah tidak terjadi penyimpangan pada prinsip syariah salah satunya meliputi operasional pada Lembaga Keuangan Syariah atau Baitul Maal Wat Tamwil. Permasalahan yang di dapat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran Dewan Pengawas Syariah dalam Pengawasan Operasional pada BMT NU Jombang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu dengan mendiskripsikan, menguraikan, dan menggambarkan dengan suatu objek penelitian. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dewan Pengawas Syariah dalam pengawasan Operasional BMT sudah melakukan tugas dan tanggung jawab dengan baik sehingga pada BMT dapat terhindar dari penyimpangan prinsip syariah, namun ada beberapa syarat yang belum bisa dikatakan Optimal yaitu mengenai keanggotaan DPS yang belum memenuhi syarat. Karena terdapat berbagai persyaratan yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh BMT tentang sertifikat kelayakan dari DSN-MUI. Sehingga DPS yang berada BMT hanya ada satu sedangkan keharusan pada Keputusan DSN-MUI No. 3 Tahun 2000 tiap Lembaga Keuangan Syariah memiliki minimal 3 orang DPS.
Arifin, Z., 2009. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Cet. 7. Tanggerang: Azkia Publisher
Aziz,Faturrahman,Prihutama. 2015. Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Pengawasan Operasional Baitul Maal Wat Tamwil(Studi di BMT Alfa Dinar Karanganyar)
Cokrohadisumarto, Widiyanto bin Maslan dkk. (2016). BMT: Praktik dan Kasus. Jakarta: Rajawali Pers
Muhammad, (2011). Audit & Pengawasan Syariah pada Bank Syariah. UII Press
Pawito,2008. Peneliti komunikasi Kualitatif. Yogyakarta : PT LKIS PelangiAksara
Sjahdeini, Remy sutan, (2014). Perbankan Syariah. Indonesia: Kencana
Sugiyono. 2012.Metode Penelitian Bisnis. Bandung : Alfabeta
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Bisnis. Bandung : Alfabeta
Sutedi, A., 2014. Aspek Hukum: Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses
Umam, Utomo (2016). Perbankan Syariah Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia. Rajagrafindo Persada