Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung yang bersifat progresif karena tarif dasar atas pajak tersebut tidak melihat subyek pajaknya melainkan obyek pajak yang dikenakan atas peredaran barang dan jasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) untuk mengetahui apakah perhitungan pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 42 Tahun 2009. (2) untuk mengetahui apakah pencatatan atas pajak pertambahan nilai sesuai dengan Undang-Undang No 42 Tahun 2009. (3) untuk mengetahui apakah pelaporan atas pajak pertambahan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif, dengan obyek CV Sinar Serayu dan subyek Pajak Pertambahan Nilai, metode pengambilan data pada penelitian ini dengan menggunakan data sekunder berupa Laporan atas aktifitas perpajakan CV Sinar Serayu, dan data Primer berupa wawancara dan observasi.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh CV Sinar Serayu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 42 Tahun 2009 dimana perusahaan baik dalam sistem maupun perhitungan normal menggunakan tarif dasar Ppn yang sama yaitu 10% (2) Pencatatan Pajak pertambahan Nilai pada CV Sinar Serayu sudah memenuhi aturan dari Undang-Undang No 42 Tahun 2009 dimana menghitung penjualan atas konsumen Non PKP nya dengan tarif yang ditentukan oleh Undang-undang No 42 Tahun 2009.(3) Pelaporan yang dilakukan oleh CV Sinar Serayu masih terdapat beberapa bulan pada tahun yang berbeda dalam hal ketepatan waktu dalam pelaksanaan pelaporanya, hal ini menyebabkan CV Sinar Serayu mendapat sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan tersebut.
Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Cetakan Ke duabelas, edisi revisi V. Jakarta : Rineka Cipta.
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatifdan R&D, Bandung :Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.Diambil dari : http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/42TAHUN2009UU.html. Diakses pada 17 Februari 2018.
Undang-undang KUP UU no.16 Tahun 2000. diambil dari: http://peraturan.go.id/uu/nomor-16-tahun-2000.html. diakses pada: 17 Februari 2018.
Undang-Undang KUP Nomor 28 tahun 2007 Tentang Tata Cara Perpajakan.Diambil dari: http://ketentuan.pajak.go.id/index.php?r=aturan/rinci&idcrypt=oJamop0%3D. Diakses pada 17 Februari 2018.