ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji seberapa besar tingkat kepatuhan dan kesadaran dalam melakukan kewajiban sebagai wajib pajak kendaraan bermotor yang dilakukan di Kantor Samsat Trenggalek. Karena peredaran jumlah kendaraan yang semakin meningkat tiap tahun, namun tidak diimbangi dengan adanya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajibannya dalam membayar pajak.
Kesadaran untuk memenuhi ketentuan yang berlaku tentu menyangkut faktor-faktor apakah ketentuan tersebut telah diketahui, diakui, dihargai, dan ditaati. Untuk dapat menjalankan kewajiban sebagai Wajib Pajak yang baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Kepatuhan dalam hal perpajakan berarti keadaan Wajib Pajak yang melaksanakan hak dan khususnya kewajiban, secara disiplin, sesuai peraturan perundangundangan serta tata cara perpajakan yang berlaku dan tidak menyimpang dari ketentuan perpajakan.
Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Dari variabel-variabel dalam penelitian diamati dengan menggunakan koesioner atau angket yang bertujuan untuk mengetahui pendapat responden tentang kesadaran dan pengetahuan perpajakan. Kemudian dilakukan pengujian statistik menggunakan analisis regresi linier berganda dimana untuk mendapatkan hasil tersebut dibantu dengan aplikasi SPSS versi 23
Penelitian ini membuktikan bahwa kesadaran dan pengetahuan perpajakan secara simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dan dapat menjelaskan sebesar 11,4% dan sisanya 88,6% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak diteliti.
KATA KUNCI : kesadaran, pengetahuan perpajakan, kepatuhan, pajak.
Ardianto, E. 2011. Metodologi Penelitian Untuk Public Relations Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
Direktorat Jendral Pajak. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Penerbit Buku Berita Pajak.
Direktorat Jendral Pajak. 2009. Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Effendi dan Singarimbun. 2003. Metode Penelitian Survei. Edisi Pertama. Jakarta: Salemba Empat
Fatmawati, Y. 2016. Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Empiris Pada Samsat Di Daerah Istimewa Yogyakarta).Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. e-Jurnal.
Ghozali, I. 2011. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Manik A, Wuri, 2009. Pengaruh Kualitas Pelayanan, Biaya Kepatuhan Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Badan yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar. SkripsiJurusan Akuntansi Pada Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.
Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Revisi. Andi, Yogyakarta.
Siahaan, MarihotPahala. 2016. Hukum Pajak Elementer Konsep Dasar Perpajakan Indonesia.Yogyakarta : GrahaIlmu.
Suandy, E. 2011. Hukum Pajak Edisi 5, Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono.2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung.
Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Bisnis. Alfabeta, Bandung.
Sugiyono. 2014. Cara Mudah Menyusun: Skripsi, Tesis, dan Disertasi. Alfabeta,Bandung.
Sujarweni, V. Wiratna. 2014. Metode Penelitian: Lengkap, Praktis, dan Mudah Dipahami. Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Suryadi. 2006. Model Hubungan Kausal Kesadaran, Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak Dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Penerimaan Pajak. Jurnal Keuangan Publik,4(1), 105-121.
Susilawati, K. E. dan Budiartha, K. 2013. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Pada Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.Universitas Udayana (Unud) Bali. e-Jurnal.
Wardani, D. K. dan Rumiyatun. 2017. Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Wp Pkb Roda Empat Di Samsat Drive Thru Bantul). Universitas Sarjawawiyata Tamansiswa Yogyakarta. e-Jurnal.
Winerungan, Muliari dan Setiawan. 2013. Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA. Vol 1, No.3, 960-970.