Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam mendambakan suatu lembaga keuangan yang sesuai dengan tuntutan agama untuk memenuhi kebutuhan. Masih terdapat lembaga keuangan syariah yang belum sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip Islam. Salah satu produk pembiayaan produktif yang terdapat pada lembaga keuangan syariah adalah mudharabah. Namun pelaksanaan pembiayaan mudharabah belum sesuai dengan PSAK No. 105. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai kesesuaian penerapan pembiayaan mudharabah di Koperasi Simpan Pinjam SYariah BMT UGT Sidogiri Cabang Jombang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data primer diperoleh dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dengan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan akuntansi pembiayaan mudharabah berdasarkan PSAK Syariah No. 105 pada Koperasi Simpan Pinjam Syariah BMT UGT Sidogiri Cabang Jombang sesuai dengan SOP yang ada di KSPS BMT UGT Sidogiri serta perlakuan pembiayaan mudharabah telah sesuai dengan PSAK No. 105.
Muhammad. (2008). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.
Soemitra, Andi. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana
Sri Nurhayati & Wasilah. (2011). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Isral Sani. (2011). “Pelaksanaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (Mudharabah) pada BMT Agam Madani Nagari Sungai Pua Kabupaten Agam”. Skripsi. Padang: Universitas Andalas.