Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPH 21 Sebagai Upaya Untuk Mengoptimalkan Pajak Penghasilan Pada PTPN X PG. Pesantren Kediri


Author (Penulis)

VIVI NILASARI
Universitas Nusantara PGRI Kediri

Author Identity (NPM)

14.1.02.01.0127

Abstract

 

ABSTRAK

 

            Latar belakang penelitian ini adalah karena belum optimal dan efisien perencanaan pajak pada PT Perkebunan Nusantara X PG Pesantren Baru Kediri. Hal tersebut terlihat dari tingginya PPh pasal 21 yang terutang.

Penelitian ini bertujuan  sebagai berikut : (1) Untuk Menganalisis penerapan metode Gross Up dalam penghitungan PPH Pasal 21 pada karyawan PT Perkebunan Nusantara X Pabrik Gula Pesantren Baru Kediri (2) Untuk Menganalisis perencanaan metode Gross dalam penghitungan PPH Pasal 21 pada karyawan PT Perkebunan Nusantara X Pabrik Gula Pesantren Baru Kediri (3) Untuk Menganalisis perencanaan metode Net  dalam penghitungan PPH Pasal 21 pada karyawan PT Perkebunan Nusantara X Pabrik Gula Pesantren Baru Kediri4. Untuk Menganalisis perbandingan jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan antara metode Gross Up, metode Gross dan metode Net.

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan membandingkan metode Gross, metode Gross Up dan metode Net sehingga nanti didapatkan Take Home Pay yang sesuai untuk karyawan dan beban pajak yang efisien. Subjek pada penelitian ini adalah data rekap gaji karyawan tahun 2017. Objek penelitan ini adalah daftar gaji karyawan yang penghasilannya lebih dari PTKP tahun 2017. Teknik pengumpulan data yang dilakukan ada 3 yaitu dengan wawancara untuk mendapatkan jenis metode yang diterapkan oleh perusahaan, dokumentasi untuk memperoleh data yang berhubungan dengan PPh pasal 21 seperti rekap gaji dan dokumen pendukungnya, dan studi literature yang dilakukan di perpustakaan FE Universitas Nusantara PGRI Kediri.

Hasil dari penelitian ini adalah perhitungan PPh 21 menggunakan metode Net menghasilkan jumlah pajak terutang yang lebih sedikit dan Take Home Pay yang didapatkan karyawan besar.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah  penerapan metode Net membantu perusahaan untuk menekan nilai penyetoran PPh 21 karyawan, dan juga metode yang paling adil karena karyawan tidak harus terbebani akan pemotongan pajak dari gajinya.

 

KATA KUNCI  : PPh Pasal 21, Perencanaan pajak, Metode Gross Up, Metode Net, Metode Gross.

 


Keyword

a

Reference

DAFTAR PUSTAKA

 

Agnius, E. 2011. Analisis Penerapan Perencanaan Pajak ( Tax Planning)

Terhadap PPH Pasal 21 Dalam Upaya Meminimalkan Beban Pajak Perusahaan (Studi Kasus Pada Pdam Kabupaten Pacitan ). Jember. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Jember.

 

Arikunto,S.2010: Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik.Jakarta: Rineka

Cipta

Arham, M. 2016. Analisis Perencanaan Pajak Atas PPH Pasal 21 Pada PT

Pegadaian Cabang Tuminting. Manado.Jurusan Akuntansi Fakultas

Ekonomi Universitas Manado.

 

Kusumawati, N Dan Novi Liana. 2013. Penerapan Perencanaan Pajak Atas PPH

Pasal 21 Pada Karyawan Primkokas Cilegon. Banten.Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Sekolah Tinggi Bina Bangsa Banten.

 

Mardiasmo . 2016. Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta : Andi .

 

Pohan,C.2017. Manajemen Perpajakan Stategi Perencanaan Pajak Dan Bisnis

Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

 

Sugiyono . 2013 . Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.

 

Sugiyono . 2015 . Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.

 

Wafa,I. 2013.Analisis Perencanaan Pajak atas PPH Pasal 21 Dalam Strategi

Penghematan Pembayaran Pajak (Studi Kasus Pada Pdam Banyuwangi).Jember. Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Jember.

 

Undang –Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Tentang

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Tata

Cara Perpajakan.

 

Undang –Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

 

 

 

Peraturan Direktoral Jenderal Pajak Per-31/PJ/ 2012 Tentang Pedoman Teknis

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

 

Peraturan Menteri Keuangan. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Republik

Indonesia, Nomor 101 /PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya

Penghasilan Kena Pajak. Jakarta.


PUBLISHED

2018-08-14

JOURNAL

Simki-Economic

ISSN

2599-0748

ISSUE

Vol. 02 No. 06 Tahun 2018

Download PDF

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UN PGRI Kediri.

Jl. KH. Ahmad Dahlan 76 Mojoroto Kota Kediri

Designed by BootstrapMade
LPPM Server - Powered by BSI