Piutang Pajak merupakan piutang yang timbul atas pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan. Diakuinya piutang pajak apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP), apabila sampai tanggal jatuh tempo belum diayar atau dilunasi maka timbul penagihan pajak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penagihan pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa dalam meningkatkan penerimaan piutang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratam Pare. Penelitian ini menggunakan metode kombinasi dengan sumber berupa data primer. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Tehknik analisis data yang digunakan adalah yang digunakan adalah campuran kualitatif dan kuantitatif secara berimbang. Hasil penelitian menujukkan bahwa efektifitas penagihan dalam meningkatkan penerimaan piutang pajak.dengan Surat Teguran pada tahun 2015, 2016 dan 2017 tergolong kurang efektif. Sedangkan dengan Surat Paksa Pada tahun 2015 tergolong efektif 2016 tergolong sangat efektif dan 2017 tergolong efektif. Hal ini akan memberikan dapat positif terhadap peningkatan penerimaan negara. Untuk KPP Pratama Pare perlu mengadakan sosialisasi pajak sehingga diharpakan tunggakan pajak tiap tahunya dapat turun.
Anjarsari, N.N.V dan Noviari, N. 2017. Analisis Efektivitas Pelaksanaan Penagihan Aktif Dengan Menggunakan Konsep Value For Money. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 18 (3) : 2302-8556
Febriana, D. 2017. Efektivitas Penagihan Pajak Dalam Meningkatkan Penerimaan Piutang Pajak. Jurnal ilmu dan Riset Akuntansi. 6 (3) : 2460-0585
Mardiasmo, 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta : Andi
Resmi, S. 2016. Perpajakan, Edisi 9. Jakarta: Salemba Empat.
Perundang-Undangan
Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang No 28. Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2016. Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang No 19 Tahun 2000 tetang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 2016. Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 02/PJ/2012 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak Dan cara Pengitungan penyisihan Piutang Pajak. Jakarta. http://ketentuan.pajak.go.id diakses tanggal 11 April 2018
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Jakarta