ANALISIS PENGGUNA METODE GROSS UP SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PERHITUNGAN TUNJANGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 UNTUK PERENCANAAN PAJAK PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X PABRIK GULA PATIANROWO


Author (Penulis)

SEPTI KHOIRUNNISA
Universitas Nusantara PGRI Kediri

Author Identity (NPM)

14.1.01.04.0082

Abstract

ABSTRAK

 

Penelitian ini dilator belakangi hasil wawancara dan dokumentasi peneliti bahwa PT. Perkebunan Nusantara X Pabrik Gula Lestari Patianrowo belum melakukan perencanaan pajak dengan menggunakan metode gross up. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis penggunaan metode gross up sebagai alternative dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk perencanaan pajak pada PT. Perkebunan Nusantara X Pabrik Gula Lestari Patianrowo Nganjuk.

Variabel bebas penelitian ini adalah metode gross up pada perhitungan PPh pasal 21 sedangkan variable terikatnya adalah perencanaan pajak. Pendekatan penelitian dengan pendekatan kuantitatif yang membandingkan laba rugi metode gross up dan tanpa gross up dengan cara menghitung PPh pasal 21 dengan kedua metode dan dapat diketahui seberapa besar keefisiensi metode gross up dalam perencanaan pajak. Dalam populasi sebanyak 200 orang karyawan dengan 150 orang karyawan adalah pegawai tetap dan sampel sebanyak 109 orang karyawan tetap PT. Perkebunan Nusantara X Pabrik Gula Lestari Patianrowo. Teknik pengambilan sampel yang digunakan yaitu sampel random sampling.

Hasil yang diperoleh dari perhitungan PPh pasal 21 yang dilakukan adalah beban gaji gross up sebesar Rp.9.211.302.315 dan tanpa gross up Rp.9.128.995.200 sehingga terdapat selisih beban gaji sebesar Rp.82.307.115 sedangkan beban pajak tanpa gross up adalah Rp. 81.041.760 dan dengan gross up sebesar Rp. 85.307.115 jadi terdapat selisih beban pajak pasal 21 sebesar Rp.4.265.355 sedangkan hasil perhitungan koreksi fiskal untuk pajak penghasilan tanpa gross up adalah Rp.2.975.191.760 dan dengan gross up sebesar Rp. 2.878.548.643 sehingga terdapat penghematan pajak untuk pajak penghasilan sebesar Rp. 96.643.117.

Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah (1) dengan menggunakan metode gross up sangat menguntungkan bagi perusahaan karena memberikan efisiensi penghematan pajak (2) bagi karyawan sangat diuntungkan dengan adanya tunjangan pajak yang diberikan (3) dengan penerapan metode gross up dapat meningkatkan motivasi kerja karyawan. Berdasarkan simpulan ini, sebaiknya pimpinan perusahaan menggunakan metode gross up dalam perhitungan PPh pasal 21 karyawan.

Kata Kunci : Metode Gross Up, PPh Pasal 21, Perencanaan Pajak.

 


Keyword

a

Reference

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Direktorat Jendral Pajak. 2008. Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta.

Kerlinger, Freed N. 2006. Asas-Asas Penelitian.Behavioral. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Priantara, Diaz. 2012. Perpajakan Indonesia Edisi 2. Mitra Wacana Media.

Suandy, Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.


PUBLISHED

2019-02-07

JOURNAL

Simki-Economic

ISSN

2599-0748

ISSUE

Vol. 03 No. 01 Tahun 2019

Download PDF

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UN PGRI Kediri.

Jl. KH. Ahmad Dahlan 76 Mojoroto Kota Kediri

Designed by BootstrapMade
LPPM Server - Powered by BSI