ABSTRAK
Hubungan hukum adat duan lolat terhadap pembentukan kepribadian masyarakat tanimbar pada era modernisasi, Skripsi, PPKn, FKIP UN PGRI Kediri,2018.
Penelitian ini dilatar belakangi hasil pengamatan danwawancara yang peneliti lakukan dalam penelitian ini yang berkaitan dengan hubungan modernisme terhadap pembentukan kepribadian masyarakat Tanimbar, ditemukan bahwa banyak orang Tanimbar tak dapat mengelak dari berbagai pengaruh modernisme yang hadir. Pengaruh negatif modernitas, di antaranya sikap individualistis, konsumtif, dan hedonisme, telah merasuk kehidupan masyarakat. Semangat persaudaraan, relasi kekeluargaan dan gotong royong sebagai ciri khas masyarakat Tanimbar sedikit demi sedikit mulai terkikis dan terlupakan.
Permasalahan penelitian ini adalah apakah hukum adat duan lolat memiliki hubungan terhadap pembentukan kepribadian masyarakat dalam era modernisasi?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan mengambil lokus pada masyarakat desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang merupakan satu bagian dari komunitas Masyarakat Tanimbar seluruhnya.Penelitian ini dilaksanakan menggunakan instrumen berupa Kusioner (angket), Wawancara, Observasi,danstudikepustakaan.
Simpulan hasil penelitian ini adalah Terbukti ada hubungan hukum adat duanlolat terhadap pembentukan kepribadian masyarakat tanimbar masyarakat tanimbar pada era modernisasi.
Berdasarkan simpulan hasil penelitian ini, direkomendasikan: Hukum Adat Duan Lolat sebagai patokan tingkah laku, nilai, dan norma sosial bagi kehidupan harus tetap dijaga dan dipelihara sebagai suatu kearifan lokal yang bernilai. Setiap anggota masyarakat harus merasa memiliki, bertanggung jawab, dan peka untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan adat yang terkandung di dalam hukum Duan-Lolat ini, sejalan dengan perkembangan modernisasi yang hadir di tanah Bumi Duan Lolat.
KATA KUNCI : Hukum Adat Duan Lolat,Kepribadian Mayarakat Tanimbar Pada Era Modernisasi
DAFTAR PUSTAKA
Judge,T. A. A Rose by any Other Name, Personality Psychology in the
Workplace. Washington DC: American Psychological Association.
Kabupaten Maluku Tenggara Barat-Wilkipedia
Bahasa Indonesia. Dalam:
https://id.m.wikipedia.org.
Diakses pada 04 Mei 2018.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online.
Dalam:https://kbbi.web.id/pribadi. Diakses pada 04 Mei 2018).
Kabupaten Maluku Tenggara Barat-Wilkipedia
Bahasa Indonesia. Dalam:
https://id.m.wikipedia.org. Diakses pada
04 Mei 2018.
P. Drabbe. Etnografi Tanimbar Translated
by, Karel Mouw. Contributors, E.J.
Brill, P. Drabbe. Publisher, E.J. Brill,
1989. Length, 646 pages. Dalam:
\https://books.google.com/.../Etnografi_Tanimbar_oleh_P_Drabbe.h... Diakses pada 04 Mei 2018.
Prof.Dr.suharsimi Arikunto Menetukan Jumlah Sample.Jakarta:(2006 134).
Rangkuman wawancara dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat Tanimbar di desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Sevilla, et. al. Menentukan Jumlah Sampel dengan rumus Slovin. (1960)
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D. Bandung:
Alfabeta, 2014.
Snyder,M. The Psychology of Self-
Monitoring. Psychology Bulletin,
Juli 2000.
Situs Pemerintah Kabupaten Maluku
Tenggara Barat. Dalam:
www.mtbkab.go.id>arti-lambang.
Diakses pada 04 Mei 2018.
Soemitro, R. Hanitijo. Perspektif Sosial
Dalam Pemahaman Masalah-
Masalah Hukum.Semarang: CV
Agung, 2003.
Soekanto,Soerjono.Kedudukan Dan
Peranan Hukum Adat DiIndonesia.
Jakarta: Kurnia Esa, 1982.
Tanimbar; Orang/Suku dan Kepulauan
Tanimbar – Tabwery-Batdare.
Dalam:
https://ameteling.wordpress.com.
Diakses pada 04 Mei 2018.
Utrecht, E. terj. Moh. Saleh Djindang.
Pengantar Dalam Hukum
Indonesia.Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 1989.