PERJUANGAN MARSINAH 1993


Author (Penulis)

PAMUNGKAS DETRI NUGROHO
Universitas Nusantara PGRI Kediri

Author Identity (NPM)

14.1.01.02.0090P

Abstract

Peristiwa pemogokan buruh yang terjadi di PT. CPS (Catur Putra Surya) Porong-Sidoarjo, merupakan pabrik Industrial perakitan jam merek terkenal yang sebagian besar perkerjanya merupakan wanita (perempuan). Peristiwa bermula dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 tahun 1992, yang dimana mengharuskan para pengusaha untuk menaikan upah buruh sebesar 20% dari upah sebelumnya. Permasalahan penelitian ini mencari jawaban atas rumusan masalah yang diantaranya: Menjelaskan alasan dan penyebab buruh PT. CPS Sidoarjo melakukan aksi pemogokan pada tahun 1993 dan mendeskripsikan proses terjadinya aksi pemogokan. Penelitian ini mengunakan metode penelitian sejarah mulai heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Sumber penulisan antara lain berupa koran dan majalah tahun 1993 terbitan Surya dan Jawa Pos bulan Maret - Mei dan majalah Tempo tahun 1993 bulan Oktober dan Desember. Kesimpulan hasil penelitian peristiwa pemogokan buruh ini disebabkan meninggalnya salah satu buruh wanita pabrik perakit jam PT. Catur Putra Surya (PT. CPS) yang terjadi di Porong-Sidoarjo. Adanya indikasi peranan militer dalam peristiwa ini oleh Kodim Sidoarjo dengan memanggil 13 orang buruh yang telah dianggap sebagai provokator, serta memaksa ke 13 orang buruh tersebut untuk menandatangani surat pengunduran diri atau PHK. Kesimpulannya adanya Surat Edaran (SE) Gubernur KDH TK I Jawa Timur yang berisi himbauan untuk para pengusaha menaikan upah buruh sebesar 20% dari upah sebelumnya. Pengusaha tidak mentaati surat edaran Gubernur tersebut, dengan tidak menaikkan gaji para buruh. Hal ini menjadi penyebab pemogokan buruh PT CPS. Pemogokan terjadi tanggal 3 dan 4 Mei 1993 dengan 12 tuntutan. Buruh yang mogok adalah mereka yang berkerja pada shift II dan III, sebagian besar merupakan wanita termasuk Marsinah. Pemilik perusahaan mengajak perwakilan para buruh untuk berunding tetapi gagal. Pada demo yang ke 2 (4 Mei 1993) aparat militer Kodim Sidoarjo mengamankan tempat demonstrasi dan berhasil menangkap 13 orang buruh yang dicurigai sebagai provokator pemogokan. Marsinah mendatangi Kodim Sidoarjo untuk membebaskan 13 orang temannya dan melaporkan tindakan aparat kodim. Peranan militer saat itu lebih kuat dari pada Kepolisian yang semestinya menangani dan menuntaskan aksi demostrasi buruh. Tanggal 5 Mei 1993 pukul 22.00, Marsinah lenyap setelah mengantarkan surat ke Suwono (Satpam) untuk disampaikan kepada direktur pabrik, Suprapto juga menerima surat dari Marsinah dan ditemukan 4 hari tidak bernyawa lagi di sebuah gubuk yang terletak di dusun Jegong-Wilangan-Kab.Nganjuk. Kata kunci: Pemogokan, Buruh.

Keyword

a

Reference


PUBLISHED

2016-08-15

JOURNAL

Simki-Pedagogia

ISSN

2599-073X

ISSUE


Download PDF

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UN PGRI Kediri.

Jl. KH. Ahmad Dahlan 76 Mojoroto Kota Kediri

Designed by BootstrapMade
LPPM Server - Powered by BSI