ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PADA BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA KEDIRI
Author (Penulis)
RISKA INDAH SUCI HARINI
Universitas Nusantara PGRI Kediri
Author Identity (NPM)
13.1.02.01.0234
Abstract
Abstrak
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara di Indonesia. Pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat penghasilan tetap yaitu gaji dan tunjangan. Penghasilan yang diterima PNS akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada BPPKAD terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Penelitian menggunakan pendekatan Kuantitatif dengan jenis penelitian Deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 belum sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008, dimana masih ditemukan kesalahan hitung dalam hal unsur pengurang dan penerapan tarif PTKP. Akibat kesalahan ini, jumlah pajak yang dipotong menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Pasal 21, Pegawai Negeri Sipil (PNS)