Penerapan Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tetap Dengan Menggunakan Metode Gross Up Untuk Perencanaan Pajak Perum Perhutani BKPH Ngujung Barat KPH Jombang Tahun 2016


Author (Penulis)

RAFIKA ESTRI AKADIA
Universitas Nusantara PGRI Kediri

Author Identity (NPM)

13.1.02.01.0068

Abstract

Abstrak Rafika Estri Akadia: Penerapan Perhitungan PPh Pasal 21 Dengan Menggunakan Metode Gross Up Untuk Perencanaan Pajak Pada Perum Perhutani BKPH Ngujung Barat KPH Jombang Tahun 2016, Skripsi, Akuntansi, FE UN PGRI Kediri, 2017. Kata kunci: PPh Pasal 21, Metode Gross Up, Perencanaan Pajak. Penelitian ini dilatarbelakangi belum adanya perencanaan pajak yang baik dan efesien pada Perum Perhutani BKPH Ngujung Barat KPH Jombang. Akibatnya belum maksimal dalam upaya penghematan pajak penghasilan pasal 21. Hal tersebut terlihat dari laporan laba rugi yang belum optimal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1)Bagaimana cara perhitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap dengan menggunakan metode gross up pada Perum Perhutani BKPH Ngujung Barat KPH Jombang Tahun 2016? (2)Apakah perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up dapat membantu Perum Perhutani BKPH Ngujung Barat KPH Jombang dalam meminimalisir beban pajak tahun 2016? (3)Seberapa besar perbedaan fiskal antara metode gross up dengan tanpa metode gross up pada Perum Perhutani BKPH Ngujung Barat KHP Jombang Tahun2016?. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif dengan variabel terikat yaitu perencanaan pajak dan variabel bebas yaitu metode gross up. Dalam penelitian ini terdapat populasi sebanyak 55 orang karyawan dan sampel sebanyak 30 orang karyawan tetap Perum Perhutani BKPH Ngujung Barat KPH Jombang. Sumber data diperoleh dari data sekunder dan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan dokumen berupa daftar gaji dan laporan laba rugi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan metode gross up dapat meringankan beban pajak karyawan. Dengan metode gross up terdapat selisih beban pajak antara sebelum penerapan metode gross up dengan sesudah penerapan metode gross up atau dengan kata lain terjadi efisiensi beban pajak sesudah penerapan metode gross up. Hal ini terlihat dari perhitungan laba rugi yang dilakukan oleh peneliti pada perusahaan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah (1)Dengan menggunakan metode gross up sangat menguntungkan bagi perusahaan karena memberikan efisiensi penghematan pajak. (2)Bagi karyawan sangat diuntungkan dengan adanya tunjangan pajak yang diberikan. (3)Dengan penerapan metode gross up dapat meningkatkan motivasi kerja karyawan. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka terdapat beberapa saran untuk perusahaan dan bagi peneliti selanjutnya. Bagi perusahaan adalah sebaiknya mempertimbangkan untuk menggunakan metode gross up untuk perhitungan PPh Pasal 21. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat melakukan penelitian tentang perencanaan pajak yang lebih luas seperti menggunakan net method atau gross method.

Keyword

a

Reference


PUBLISHED

2017-08-22

JOURNAL

Simki-Economic

ISSN

2599-0748

ISSUE

Vol. 01 No. 11 Tahun 2017

Download PDF

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UN PGRI Kediri.

Jl. KH. Ahmad Dahlan 76 Mojoroto Kota Kediri

Designed by BootstrapMade
LPPM Server - Powered by BSI