EVALUASI PENERAPAN PERLAKUAN AKUNTANSI PSAK 24 IMBALAN KERJA KHUSUSNYA IMBALAN PASCA BEKERJA PADA PT . GUDANG GARAM Tbk.
Author (Penulis)
RYZA EVYLIA SUKMA
Universitas Nusantara PGRI Kediri
Author Identity (NPM)
13.1.02.01.0037
Abstract
JUDUL
EVALUASI PENERAPAN PERLAKUAN AKUNTANSI PSAK 24
IMBALAN KERJA KHUSUSNYA IMBALAN PASCA BEKERJA PADA PT. GUDANG GARAM TBK.
Ryza Evylia Sukma
13.1.02.01.0037
Ekonomi - Akuntansi evyliaryza@gmail.com
Drs. Ec. Sugeng, Ak., M.M., M.Ak., CA.
Amin Tohari, M.Si. UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI KEDIRI
ABSTRAK
Imbalan kerja merupakan timbal balik yang diberikan perusahaan dalam pertukaran atas jasa yang
diberikan oleh tenaga kerja atau untuk pemutusan hubungan kerja (PSAK 24,2013: paragraf 8). Perusahaan harus menerapkan akuntansi mengenai imbalan kerja (imbalan pasca kerja), karena imbalan pasca kerja merupakan bagian dari keuangan dalam pembiayaan operasional dan harus diungkapkan secara transparan dalam laporan keuangan.Penelitian ini bertujuan (1) kesesuaian penerapan PSAK No.24 revisi (2013) mengenai imbalan pasca kerja pada laporan keuangan PT. Gudang Garam (2) Untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi PT. Gudang Garam mengenai imbalan pascakerja sudah sesuai dengan PSAK No. 24 revisi (2013)Jenis penelitian ini yaitu diskriptif kuantitatif. Objek penelitian ini adalah laporan keuangan. PT. Gudang Garam Tbk periode 31
Desember 2012, 2013, 2014, 2015, dan 2016. Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan, yaitu dengan mengambil laporan keuangan yang telah di publis di Bursa Efek Indonesia. Analisis yang
digunakan adalah deskritif kuantitatif dengan membandingkan penerapan imbalan pasca kerja terhadap entitas dengan PSAK yang berlaku. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, dapat dilihat
bahwa PT Gudang Garam telah melakukan penerapan PSAK 24 yang dilaporkan pada laporan keuangan, dan metode yang digunakan pada laporan keuangan tersebut telah sesuai.Kesimpulan dari
penelitian ini adalah 1) penerapan akuntansi imbalan pasca kerja dengan metode project unit credit pada PT Gudang Garam telah seseuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan berdasarkan PSAK 24 (Revisi 2013). 2) pada prinsipnya kesesuaian antara entitas dengan PSAK mengenai imbalan pasca
kerja sudah sesuai didukung dengan adanya data laporan keuangan sekaligus peraturan ketenagakerjaan pada PT.Gudang Garam.
KATA KUNCI : Imbalan Kerja, PSAK 24 Imbalan Pasca Bekerja.