PENGARUH PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA KEDIRI TAHUN 2014-2016
Author (Penulis)
RANUM METIYA PRAMESTI
Universitas Nusantara PGRI Kediri
Author Identity (NPM)
13.1.02.01.0023
Abstract
PENGARUH PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN
ASLI DAERAH DI KOTA KEDIRI
TAHUN 2014-2016
Ranum Metiya Pramesti
13.1.02.01.0023
Ekonomi - Akuntansi
Ranumpramesti023@gmail.com
Drs. Ec. Sugeng, Ak., MM., M.Ak., CA dan Diah Nurdiwaty, S.E., MSA
UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI KEDIRI
ABSTRAK
Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan yang berasal dari daerah sendiri, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui hasil Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah di Kota Kediri tahun 2014-2016, yang diharapkan dapat menjadi penyangga dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah realisasi perbulan dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Kota Kediri tahun 2014-2016. Objek dari penelitian ini adalah realisasi perbulan dari penerimaan Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, dan Pajak Restoran yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Kota Kediri tahun 2014-2016. Penganalisisan data menggunakan bantuan program SPSS for windows versi 20. Pengujian hipotesis yang digunakan adalah uji statistik secara simultan (uji F) dan uji statistik scara parsial (uji t).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pajak Hiburan berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah, sedangkan Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, dan Pajak Restoran berpengaruh tidak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pengujian secara simultan menunjukkan Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, dan Pajak Restoran berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Berdasarkan simpulan hasil penelitian maka penulis menyarankan untuk pemerintah daerah sebagai evaluasi atau masukan yang dapat dijadikan tolak ukur pemikiran dalam menyusun suatu anggaran daerah.
KATA KUNCI : Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah.