PENGARUH TINGKAT EKONOMI, KESADARAN WAJIB PAJAK, DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA NGLABAN, KECAMATAN LOCERET, KABUPATEN NGANJUK
Author (Penulis)
BUDI SETIYONO
Universitas Nusantara PGRI Kediri
Author Identity (NPM)
12.1.02.01.0024
Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut pengelolaan pajak menjadi prioritas bagi pemerintah, namun dari beberapa diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sangat potensial dan strategis sebagai sumber penghasilan dalam penyelenggaraan pembangunan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan variabel tingkat ekonomi, kesadaran wajib pajak, dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Tujuan pnelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaruh tingkat ekonomi, kesadaran wajib pajak, dan pengetahuan perpajakan secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan dan untuk mengetahui bagaimana pengaruh tingkat ekonomi, kesadaran wajib pajak dan pengetahuan perpajakan secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan uji regresi linear berganda serta alat bantu software SPSS versi 20. Tempat penelitian dilakukan di Desa Nglaban, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan waktu penelitian dilakukan selama 4 bulan terhitung Agustus sampai dengan November 2016. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Nglaban, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk sebanyak 310 dengan jumlah sampel 78 warga.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara parsial tingkat ekonomi, kesadaran wajib pajak, dan pengetahuan perpajakan mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Sedangkan secara simultan variabel tingkat ekonomi, kesadaran wajib, pengetahuan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan.