Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pada PT. Indosari Mitrajaya Tahun 2015


Author (Penulis)

RIDHA YULIANA SRIRAHAYU
Universitas Nusantara PGRI Kediri

Author Identity (NPM)

12.1.01.04.0119

Abstract

Ridha Yuliana Srirahayu : Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pada PT. Indosari Mitrajaya Tahun 2015, Skripsi, PE, FKIP UNP Kediri, 2017. Kelalaian perusahaan dalam menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya dapat menyebabkan kerugian bagi Negara maupun perusahaan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang diterapkan oleh PT. Indosari Mitrajaya dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan variabel terikat adalah kesesuaian jumlah Pajak terutang menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dengan indikatornya adalah basil penjualan dan pembelian. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif. Metode yang digunakan adalah Ex Post Facto. Populasi dalam penelitian ini adalah laporan penjualan dan laporan pembelian dari tahun 1998-2015. Sedangkan sampel yang digunakan yaitu laporan penjualan dan laporan pembelian selama tahun 2015. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah Purposive Sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kuantitatif. Dari basil penelitian dapat disimpulkan bahwa omset yang dihasilkan akan menjadi acuan untuk melihat laporan keuangan, sehingga prosedur yang diterapkan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perusahaan telah melaporkan seluruh pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan dengan menggunakan SPT Masa PPN dan dalam bentuk formulir 1111 beserta lampiran SPT Masa PPN dan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan. Jadi PT. Indosari Mitrajaya sudah tepat dalam menghitung, melaporkan dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan undang-undang nomor 42 tahun 2009. Implikasi dari penelitian ini adalah perusahaan perlu melakukan pengawasan dalan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik tanpa adanya hambatan dalam kegiatannya. KATA KUNCI : Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan, Pajak Keluaran, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Keyword

a

Reference


PUBLISHED

2017-08-15

JOURNAL

Simki-Economic

ISSN

2599-0748

ISSUE

Vol. 01 No. 01 Tahun 2017

Download PDF

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UN PGRI Kediri.

Jl. KH. Ahmad Dahlan 76 Mojoroto Kota Kediri

Designed by BootstrapMade
LPPM Server - Powered by BSI