Analisis Penggunaan Metode Gross-Up Sebagai Alternatif Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PDAM Kabupaten Nganjuk


Author (Penulis)

IKA SEPTYANING
Universitas Nusantara PGRI Kediri

Author Identity (NPM)

12.1.01.04.0041

Abstract

ANALISIS PENGGUNAAN METODE GROSS-UP SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PDAM KABUPATEN NGANJUK Ika Septyaning NPM: 12.1.01.04.0041 FKIP – Pendidikan Ekonomi Ikaseptya1209@gmail.com Dr. M. Muchson, S.E., M.M. dan Linawati, S.Pd., M.Si. UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI KEDIRI ABSTRAK IKA SEPTYANING: ANALISIS PENGGUNAAN METODE GROSS UP SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PDAM KABUPATEN NGANJUK, SKRIPSI, PE, FKIP UN KEDIRI, 2017. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan metode gross-up sebagai alternatif dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada PDAM Kabupaten Nganjuk. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kuantitatif. Variabel penelitian meliputi variabel bebas metode gross-up yaitu dan variabel terikat yaitu perhitungan pph pasal 21. Data penelitian diperoleh dari kantor PDAM Kabupaten Nganjuk melalui wawancara dan mengumpulkan data rekapitulasi gaji karyawan tahun 2015. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kuantitatif. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah pph pasal 21 berdasarkan perhitungan perusahaan yaitu pada gaji tahun 2015 pph 21 terhutang sebesar Rp 11.647.788 dan tunjangan yang diberikan perusahaan sebesar Rp 1.166.160, dari perhitungan tersebut tunjangan yang masuk dalam biaya kantor sebesar Rp 10.481.628. PPh pasal 21 terhutang dengan metode gross-up yaitu sebesar Rp 12.163.874 dapat menjadi pengurang dalam perhitungan PKP perusahaan. Bagi perusahaan penerapan metode gross-up menimbulkan perlakuan fiskal atas beban yang timbul bagi pemberi penghasilan atau perusahaan merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan (deductable) maka ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sehingga mengefisienkan (menghemat) besarnya jumlah pembayaran pajak penghasilan perusahaan. Bagi karyawan pemberian tunjangan ini diakui sebagai tambahan penghasilan (taxable), yang kemudian jumlah pajak penghasilan yang dipotong jumlahnya sama besar dengan tunjangan yang diterima, sehingga take home pay jumlahnya sama dengan apabila menerapkan metode net dan kewajiban PPh Pasal 21 juga terpenuhi. Untuk itu perlu penulis sampaikan dalam pemberian tunjangan pajak perusahaan dapat menggunakan metode gross-up menjadi alternatif pilihan dalam perhitungan tunjangan pajak. KATA KUNCI : metode gross-up, tunjangan pajak, PPh pasal 21.

Keyword

a

Reference


PUBLISHED

2017-01-31

JOURNAL

Simki-Economic

ISSN

2599-0748

ISSUE


Download PDF

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UN PGRI Kediri.

Jl. KH. Ahmad Dahlan 76 Mojoroto Kota Kediri

Designed by BootstrapMade
LPPM Server - Powered by BSI