ANALISIS TAX PLANNING SEBAGAI UPAYA MEMINIMALKAN BEBAN PPH BADAN UD. GAKRIS KEDIRI
Author (Penulis)
FEBI TRI PUSPITA MAWARNI
Universitas Nusantara PGRI Kediri
Author Identity (NPM)
12.1.01.04.0003
Abstract
ANALISIS TAX PLANNING SEBAGAI UPAYA MEMINIMALKAN BEBAN PPH BADAN (Studi KasusUD. GAKRIS KEDIRI Tahun 2014-2015)
FEBI TRI PUSPITA MAWARNI
12.1.01.04.0003
FKIP-PendidikanEkonomi
Febbyollaf@gmail.com
Dra. Elis Irmayanti, S.E.,M.Pd. dan Dr.M. Anas S.E.M.M.,M.Si
UNIVERSITAS NUSANTARA PGRI KEDIRI
Febi Tri PuspitaMawarni: Analisis tax planning sebagai upaya Untuk Meminimalkan Beban Pph Badan (Studi kasus pada UD Gakris Kediri tahun 2014-2015 ), Skripsi, PE, FKIP UN PGRI Kediri, 2017.
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Tax Planning sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, serta seberapa jauh peranan penerapan perencanaan pajak dalam mengefisienkan pembayaran pajak penghasilan
Dalam penelitian ini variabel bebasnya adalah tax planning variabel terikatnya adalah Pph Badan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif metode penelitian Ex Post Facto. Populasi dalam penelitian ini adalah laporan keuangan tahun 2014 dan 2915.Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling, sehingga sampelnya laporan laba rugi tahun 2014 dan 2015.Teknik analisis melakukan pengumpulan data, maka selanjutnya menganalisis data tersebut untuk mengetahui masalah yang ada, mencari sebab dan akibat yang ditimbulkan dari masalah tersebut, serta mencoba mengatasi masalah tersebut dengan berpedoman dengan teori yang ada.
Hasil penelitian ini adalah data perhitungan yang diterapkan oleh perusahaan sebelum tax planning untuk memenuhi kewajiban perpajakan 2014 dan 2015 sebesar Rp 26.177.000 dan Rp 25.025.000, serta laba setelah pajak tahun 2014 dan 2015 sebesarRp 119.413.000 dan Rp 116.025.000. Setelah tax planning pajak penghasilan tahun 2014 dan 2015 sebesarRp 25.118.000 dan Rp 23.558.000 adanya tunjangan pajak dan tunjangan pengobatan karyawan. Laba setelah pajak tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp 116.942.000 dan Rp 113.302.000.
Kata Kunci:
Tax Planning, Pajak Penghasilan