SISTEM INFORMASI PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH


Author (Penulis)

ANIK ROHMAWATI
Universitas Nusantara PGRI Kediri

Author Identity (NPM)

11.1.03.03.0030

Abstract

     Peralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari satu pihak ke pihak yang lain dan dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya yaitu, melalui jual beli, hibah, waris, dan pembagian hak bersama. Dalam proses peralihan hak yang sering berubah adalah perhitungan biaya pajak, sehingga kurang efektif dan efisien dalam perhitungan biaya proses peralihan hak atas tanah dan penyampaian informasi proses peralihan hak atas tanah.

     Perancangan Sistem Informasi Proses Peralihan Hak ini dilakukan dengan bahasa pemodelan menggunakan DFD dan ERD. Sedangkan pemrograman yang dipakai adalah PHP dengan menggunakan editor notepad++ dan dalam menyimpan data menggunakan database MySQL.

     Sistem ini dibuat dengan tampilan sederhana yang berisikan tentang informasi proses peralihan hak atas tanah melalui jual beli, waris, hibah dan pembagian hak bersama mulai dari pengumpulan berkas, proses pembuatan akta, penandatanganan akta hingga perhitungan biaya pajak yang timbul akibat peralihan hak yang dilakukan oleh klien. Dengan demikian notaris lebih mudah menyampaikan informasi tentang proses peralihan hak atas tanah terhadap klien.


Keyword

a

Reference

Agnes Aprilia Sari. (2016). Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah ( Karena Jual Beli) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur. UAJY Repository, 3(2), 1–12.

Anggraeni, E. Y., & Irviani, R. (2017). Pengantar Sistem Informasi. Yogyakarta: ANDI.

Anhar, S. (2010). Panduan Menguasai PHP & MySQL Secara Otodidak. Jakarta Selatan: MEDIAKITA.

Arinda, A. (2016). PELAKSANAAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI HIBAH UNTUK ANAK DI BAWAH UMUR. Jurnal Repertorium, 3(2), 27–34.

Darmawan, A., & Perdani, H. T. (2014). PENYULUHAN TENTANG PROSEDUR PENGURUSAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA PERBUATAN HUKUM. Inovasi Dan Kewirausahaan, 3(1), 13–16.

Hikmah, M.Kom., A. B., Supriadi, M.Kom., D., & Alawiyah, S.T., T. (2015). CARA CEPAT MEMBANGUN WEBSITE DARI NOL Studi Kasus : Web Dealer Motor. Yogyakarta: ANDI.

Lamia, C. F. (2014). Peralihan Hak Atas Tanah Warisan. Lex Privatum, 2(3), 92–101.

Maniah, & Hamidin, D. (2017). ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM INFORMASI PEMBAHASAN SECARA PRAKTIS DENGAN CONTOH KASUS. Yogyakarta: DEEPUBLISH.

Mulyani, S. (2016). METODE ANALISIS DAN PERANCANGAN SISTEM. Bandung: ABDI SISTEMATIKA.

Muslihudin, M., & Oktafianto. (2016). Analisis dan Perancangan Sistem Informasi Menggunakan Model Terstruktur dan UML. Yogyakarta: ANDI.

Sangian, A. H. (2017). PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PEWARISAN. Lex Privatum, V(4), 98–105.

Santoso S.H., M.H., D. U. (2015). Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.

Santoso S.H., M.H., D. U. (2017). HAK ATAS TANAH, HAK PENGELOLAAN, DAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN. Depok: KENCANA.

Windy. (2015). ANALISIS DASAR PENGENAAN DAN KONTRIBUSI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA TERNATE. Jurnal EMBA, 3(4), 335–344.

Zulhadji, A. (2016). PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI TANAH MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960. Lex Crimen, 5(4), 31–35.


PUBLISHED

2018-08-24

JOURNAL

Simki-Techsain

ISSN

2599-3011

ISSUE

Vol. 02 No. 11 Tahun 2018

Download PDF

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UN PGRI Kediri.

Jl. KH. Ahmad Dahlan 76 Mojoroto Kota Kediri

Designed by BootstrapMade
LPPM Server - Powered by BSI