SISTEM PAKAR PENUNJANG KEPUTUSAN PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DENGAN METODE FORWARD CHAINING
Author (Penulis)
Muhammad Faqihuddin
Universitas Nusantara PGRI Kediri
Author Identity (NPM)
11.1.03.02.0259
Abstract
ABSTRAK
Muhammad Faqihuddin: Sistem Pakar Penunjang Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam Dengan Metode Forward Chaining Skripsi,Teknik Informatika, Fakultas Teknik UNP Kediri, 2015.
Kata kunci : Sistem pakar, hitung warisan, hukum islam, faraid, forward chaining.
Kekurangtahuan umat Islam mengenai tata cara penghitungan dan pembagian harta waris, sulitnya mencari pakar di bidang kewarisan menurut hukum Islam (faraid), serta kemungkinan terjadinya human error dalam pembagian waris, jelas menjadi sebuah kendala bagi ahli waris yang ingin melakukan pembagian warisan menurut hokum Islam.Untuk itu diperlukan sebuah solusi alternatif guna mengatasi masalah penghitungan dan pembagian harta warisan.
Penelitian ini bertujuan merancang dan membangun sebuah sistem pakar berbasis web yang dapat membantu umat Islam dalam melakukan penghitungan dan penentuan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak. Sistem pakar ini dibuat dengan bahasa pemrograman PHP, database MySQL, dan menggunakan metodeForward Chaining.
Sistem pakar berbasis web untuk pembagian harta warisan ini menggunakan metode penalaran forward chaining dan penelusuran depth first search serta aturan kaidah produksi (if then rules) sebagai prosedur untuk memecahkan permasalahan penentuan dan pembagian harta warisan. Hasil yang dicapai adalah telah di hasilkan aplikasi sistem pakar penunjang keputusan pembagian harta waris menurut hukum islam dengan metode forward chaining. Dengan adanya aplikasi ini di harapkan bisa membantu masyarakat khusus nya umat islam yang sedang membagikan hartanya.