SURVEY KELENGKAPAN SARANA DAN PRASARANA PENJASKES DI SMP NEGERI 3 PACITAN TAHUN 2015
Author (Penulis)
EKO PRANOTO
Universitas Nusantara PGRI Kediri
Author Identity (NPM)
11.1.01.09.1295
Abstract
ABSTRAK
Eko Pranoto: Survey Kelengkapan Sarana Dan Prasarana Penjaskes Di SMP Negeri 3 Pacitan Tahun 2015, Skripsi, PJKR, FKIP UNP Kediri, 2015.
Kata kunci: Sarana, Prasarana, Penjaskes
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hasil survey sarana dan prasarana penjaskes di SMP Negeri 3 Pacitan Tahun 2015 yang meliputi jumlah keseluruhan sarana dan prasarana, dan status kepemilikan. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah SMP se-Kecamatan Pacitan dan sampel Yang digunakan adalah SMP Negeri 3 Pacitan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode penelitian yaitu survei dan teknik pengumpulan data dengan lembar observasi. Adapun teknik analisis data menggunakan teknik analisis statistik deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa keadaan sarana dan prasarana penjaskes di SMP Negeri 3 Pacitan sebagai berikut, jumlah sarana dan prasarana pendidikan jasmani yang berupa peralatan 151 buah, perkakas mencapai 18 buah dan fasilitas sebesar 14 buah. Status kepemilikan sarana dan prasarana pendidikan jasmani yang berupa peralatan dengan milik sendiri 143 buah, meminjam sebanyak 4, dan sewa sebanyak 4 buah. Kepemilikan perkakas dengan setatus milik sendiri 12 buah, meminjam 4 buah dan sewa 2 buah. Sedangkan fasilitas pendidikan jasmani dengan status milik sendiri berjumlah 3 buah, status meminjam berjumlah 9 buah, dan sewa sebanyak 2 buah.
Berdasarkan hasil observasi penelitian maka dapat disimpulkan bahwa: (1) Kelengkapan sarana dan prasarana di SMP Negeri 3 Pacitan Tahun 2015 cukup lengkap meskipun ada beberapa cabang olahraga yang masih memanfaatkan fasilitas desa untuk dipinjam dan digunakan sebagai sarana olahraga. (2) Manajemen pengelolaan sarana dan prasarana di sekolah cukup baik dengan adanya bukti buku inventaris barang serta sarana dan prasarana sekolah khususnya sarana dan prasarana olahraga. (3) Penggunaan sarana dan prasarana olahraga sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya sebagai penunjang dalam proses kegiatan belajar mengajar olahraga di sekolah.