ANALISIS PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PADA WAJIB PAJAK BADAN UNTUK MENENTUKAN ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN PADA CV. JAWA DWIPA TULUNGAGUNG


Author (Penulis)

NISFUL LAILIYAH
Universitas Nusantara PGRI Kediri

Author Identity (NPM)

11.1.01.04.0071

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi hasil wawancara dan dokumentasi peneliti, bahwa CV. Jawa Dwipa melakukan pembayaran, pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) secara rutin setiap bulannya, namun dalam melakukan pencatatanya belum tepat. Penghitungan PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini agar CV. Jawa Dwipa melaksanakan penghitungan, pelaporan, penyetoran dan pencatatan PPh Pasal 25 sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi dari fiskus. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif dengan subyek penelitian CV. Jawa Dwipa. Penelitian ini didasarkan atas tiga perlakuan, menggunakan instrumen berupa laporan keuangan perusahaan, laporan penyusutan atas aktiva tetap dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peneliti mengenai PPh Pasal 25 yang dibayarkan oleh perusahaan. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah (1) melalui perlakuan penghitungan PPh Pasal 25 dapat ditemukan perbedaan penghitungan antara PPh Pasal 25 menurut perusahaan dan menurut Peraturan Perpajakan. Perbedaan ini dikarenakan dalam penghitungan PPh Pasal 25, CV. Jawa Dwipa tidak melakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu dan adanya kesalahan tarif pada tahun 2015. Angsuran pajak setiap bulan yang sebenarnya harus dibayarkan oleh CV. Jawa Dwipa berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku yaitu, pada tahun 2012 setiap bulannya (PPh Pasal 25) CV. Jawa Dwipa sebesar Rp 8.039.351,00, tahun 2013 Rp 14.743.458,00 dan pada tahun 2015 Rp 8.161.619,00. Untuk tahun 2014 CV. Jawa Dwipa terjadi kesalahpahaman dalam pembayaran pajak, seharusnya CV. Jawa Dwipa tidak memberlakukan penghitungan PPh Pasal 25 namun memberlakukan PP Nomor 46 Tahun 2013 yaitu sebesar Rp 3.088.250,00. (2) Melalui perlakuan penyetoran dan pelaporan tidak terjadi kesalahan. CV, Jawa Dwipa telah melakukannya sesuai dengan Peraturan Perpajakan. (3) Pencatatan yang dilakukan CV. Jawa Dwipa dalam mencatat PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulannya kurang tepat tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan. Berdasarkan simpulan hasil penelitian ini, direkomendasikan: (1) Tujuan pokok perlakuan PPh Pasal 25 Pada Wajib Pajak adalah untuk meringankan beban pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dan untuk menanggulangi terjadinya double entry. (2) Wajib Pajak harus melakukan koreksi fiskal terlebih dahulu untuk perhitungan pajaknya. (3) Wajib Pajak harus selalu update atau mengetahui serta memahami Peraturan Perpajakan yang baru agar Wajib Pajak tidak dirugikan.

Keyword

a

Reference


PUBLISHED

2016-02-16

JOURNAL

Simki-Economic

ISSN

2599-0748

ISSUE


Download PDF

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UN PGRI Kediri.

Jl. KH. Ahmad Dahlan 76 Mojoroto Kota Kediri

Designed by BootstrapMade
LPPM Server - Powered by BSI