PERHITUNGAN PPh PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKANMETODE GROSS UP UNTUK PERENCANAAN PAJAK PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X PABRIK GULA LESTARI PATIANROWO NGANJUK


Author (Penulis)

KRISTINA AYU PRAMITASARI
Universitas Nusantara PGRI Kediri

Author Identity (NPM)

11.1.01.04.0051

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi hasil wawancara dan dokumentasi peneliti bahwa PT. Perkebunan Nusantara X Pabrik Gula Lestari belum melakukan perencanaan pajak yang efisien. Permasalahan dari penelitian ini adalah (1)bagaimana perlakuan PPh pasal 21 terhadap gaji karyawan pada PT. Perkebunan Nusantara X Pabrik Gula Lestari Patianrowo Nganjuk (2) seberapa besar perbedaan koreksi fiskal antara metode gross up dengan metode tanpa gross up pada PT. Perkebunan Nusantara X Pabrik Gula Lestari Patianrowo Nganjuk. Variabel independen penelitian ini adalah perhitungan PPh pasal 21 dengan metode gross up sedangkan variabel dependen adalah perencanaan pajak. Metode yang digunakan dalam peneltian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan membandingkan laba rugi metode gross up dan tanpa gross up dengan cara menghitung PPh pasal 21 dengan kedua metode tersebut sehinggadapat dilakukan koreksi fiskal antara kedua metode dan dapat diketahui seberapa besar keefisiensian metode gross up dalam perencanaan pajak. Hasil yang diperoleh dari penghitungan PPh pasal 21 yang di lakukan adalah beban gaji gross up sebesar Rp. 1.374.008.400 dan tanpa gross up Rp 1.350.370.800 sehingga terdapat selisih beban gaji fiktif sebesar Rp 23.637.600, sedangkan beban pajak tanpa gross up adalah Rp 22.705.200 dan dengan gross up sebesar Rp 23.638.800 jadi terdapat selisih beban pajak pasal 21 sebesar Rp 993.600 sedangkan hasil penghitungan koreksi fiskal untuk pajak penghasilan tanpa gross up adalah Rp 8.764.203.500 dan dengan Gross up sebesar Rp 8.433.912.200 sehingga terdapat penghematan untuk pajak penghasilan sebesar Rp 42.291.300. Hasil penghitungan perencanaan pajak yang dilakukan dengan metode gross up, perusahaan dapat melakukan penghematan sebesar Rp 41.357.700 dalam satu tahun pajak. Disimpulkan bahwa perlakuan PPh pasal 21 yang dilakukan perusahaan kurang baik dalam perencanaan pajak sehingga penulis menyarankan lebih baik perusahaan menggunakan perlakuan penghitungan PPh pasal 21 dengan metode gross up untuk perencanaan pajak Kata Kunci : PPh Pasal 21, metode gross up, perencanaan pajak PT. Perkebunan Nusantara X Pabrik Gula Lestari.

Keyword

a

Reference


PUBLISHED

2016-02-18

JOURNAL

Simki-Economic

ISSN

2599-0748

ISSUE


Download PDF

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UN PGRI Kediri.

Jl. KH. Ahmad Dahlan 76 Mojoroto Kota Kediri

Designed by BootstrapMade
LPPM Server - Powered by BSI