ANALISIS PENERAPAN PIUTANG MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH BERDASARKAN Standar Akuntansi Keuangan (SAK) NO. 102 Studi Kasus BMT RAHMAT Syariah SEMEN-KEDIRI
Author (Penulis)
EKA NURUL FAUZIAH
Universitas Nusantara PGRI Kediri
Author Identity (NPM)
11.1.01.04.0028
Abstract
Salah satu produk pembiayan yang paling di minati oleh nasabah pada Lembaga Keuangan BMT RAHMAT Syariah Semen-Kediri adalah Piutang Murabahah. Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang telah di sepakati oleh nasabah sebagai pihak pembeli dan BMT sebagai pihak penjual. Harga yang di sepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus di beritahukan. Dalam penelitian ini penerapan piutang murabahah akan di evaluasi untuk mengetahui apakah penerapan piutang murabahah pada BMT RAHMAT syariah telah sesuai dengan SAK Nomor 102.
Pendekatan penelitian yang di pakai pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknis analisis data deskriptif kualitatif. Analisis data kualitatif di lakukan dengan membandingkan kebijakan akuntansi yang di terapkan BMT RAHMAT Syariah dengan kebijakan yang berlaku pada SAK Nomor 102 .
Dari analisis yang dilakukan didapatkan perbedaan bahwa BMT RAHMAT hanya menerapkan satu jenis pembiayaan murabahah yaitu murabahah mengikat, dan sebagian nasabah yang melakukan pembiayaan murabahah khususnya pada transaksi jual beli pupuk mempunyai pemasok langganan. Sedangkan pada Standar Akuntansi Syariah Nomor 102 terdapat dua jenis pembiayaan murabahah yaitu murabahah mengikat dan murabahah tidak mengikat, dan BMT berparan sebagai pemasok (Supplier).
Dari analisis yang di lakukan dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan BMT RAHMAT Syariah telah menerapkan kebijakan akuntansi murabahah sesuai dengan SAK Nomor 102. Namun tedapat beberapa kebijakan yang belum sesuai dengan SAK Nomor 102. BMT RAHMAT Syariah di harapkan agar dapat lebih baik dalam penerapan kebijakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan SAK yang berlaku agar lebih dapat di andalkan.
Kata Kunci: Piutang Murabahah, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Syariah.