ANALISIS PERBANDINGAN PENERIMAAN PAJAK TERKAIT BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM (STUDI KASUS DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PARE)
Author (Penulis)
RADIAS BAYU ALFIANTO
Universitas Nusantara PGRI Kediri
Author Identity (NPM)
10.1.02.01.0149
Abstract
ABSTRAK
Radias Bayu Alfianto : “Analisis Perbandingan Penerimaan Pajak Terkait Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus : KPP Pratama Pare)”.
Kata kunci : Perbandingan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25 OP, PP No. 46 tahun 2013
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan (1) Penerimaan PPh Pasal 21 Sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 46 tahun 2013, (2) Penerimaan PPh Pasal 22 sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 46 tahun 2013, (3) Penerimaan PPh Pasal 22 Impor sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 46 tahun 2013, (4) Penerimaan PPh Pasal 23 sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 46 tahun 2013, (5) Penerimaan PPh Pasal 25 OP sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 46 tahun 2013. Metode yang digunakan adalah metode komparatif dengan metode pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui data sekunder yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber data dimana penelitian ini dilaksanakan di KPP Pratama Pare Kediri dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari Undang-undang perpajakan dan buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Alat analisis yang digunakan adalah uji asumsi klasik dengan menggunakan uji normalitas. Pengujian hipotesis dengan menggunakan statistik Paired Sample T-Test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tidak / Belum terdapat perbedaan penerimaan PPh Pasal 21 sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 46 tahun 2013, (2) Tidak / Belum terdapat perbedaan penerimaan PPh Pasal 22 sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 46 tahun 2013, (3) Terdapat perbedaan penerimaan PPh Pasal 22 Impor sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 46 tahun 2013, (4) Tidak / Belum terdapat perbedaan penerimaan PPh Pasal 23 sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 46 tahun 2013, (5) Terdapat perbedaan penerimaan PPh Pasal 25 OP sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 46 tahun 2013.